REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengingatkan para pengurus Golkar hasil Munas Ancol tidak terlalu cepat bergembira dengan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Sebab, Golkar hasil Munas Bali akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan PTTUN.
"Jadi kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," kata Bambang, Sabtu (11/7). Bambang beranggapan dengan adanya upaya kasasi maka keputusan PTTUN tidak bersifat mengikat. Artinya, keputusan PTTUN yang mengabulkan banding Menteri Hukum dan HAM, serta banding dari pengurus Golkar hasil Munas Ancol, tidak bisa dianggap sebagai pengesahan atas kepengurusan Munas Ancol.
"Kepengurusan mereka Belum bisa dianggap sah. Karena kami akan melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga keputusan banding tersebut (PTTUN) belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum inkrah," ujar Bambang.
Bambang mengatakan pengurus Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono tidak bisa menentukan calon kepala daerah secara sepihak. Dia juga memastikan tidak akan ada kader Golkar yang mau dijadikan sebagai calon kepala daerah oleh pengurus Golkar Munas Ancol.
"Nggak bisa lah (ajukan calon kepala daerah). Kami akan gugat. Dan calonnya juga nggak akan mau karena rawan gugatan," katanya.