REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum Kasus Kematian bocah delapan tahun Engeline, Margriet Megawe sudah menghadurkan banyak saksi, namun dikabarkan para saksi tersebut kerap mendapatkan ancaman. Hal tersebut dibenarkan oleh pendamping saksi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siti Sapurah.
"Ya benar kalau mereka saksi ini sebanyak delapan orang mendapatkan ancaman semenjak memberikan keterangan di kasus Engeline," kata Siti kepada ROL, Ahad (12/7).
Dia menambahkan, ancaman yang diterima para saksi melalui pesan singkat, telepon, BBM, dan pesan melalui media sosial. Akhirnya, kata dia, Siti juga melaporkan dirinya sendiri atas ancaman yang dia dapatkan juga ke Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan.
Perempuan yang kerap disapa Ipung tersebut menyatakan ancaman yang sering diterima oleh para saksi membuat mereka takut memberikan kesaksian. "Isi ancamannya kurang lebih seperti ini, kalau kalian masih mau menjadi saksi dalam kasus Engeline maka nasib kalian sama akan masuk penjara," jelas Siti.
Siti mengaku pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK). Pengajuan perlindungan saksi tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak seminggu mayat Engeline ditemukan. Namun, karena ada saksi-saksi baru ia juga masih mengajukan perlindungan kepada LPSK. "Sejak awal kan memang orang tua kandung Engeline sudah mendapatkan ancaman tersebut," ungkap Siti.
Diketahui, kasus pembunuhan Engeline masih terus diselidiki oleh Polda Bali dan Polresta Denpasar. Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sudah ditetapkan menjadi tersangka namun ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.