Senin 13 Jul 2015 15:35 WIB

Loloskan Partai Berkonflik, KPU Dinilai Inkonsisten

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai inkonsisten dalam menyikapi keikutsertaan partai berkonflik dalam Pilkada.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai kesepakatan yang diambil KPU bersama DPR dan Pemerintah dalam mengakomodasi partai berkonflik ikut Pilkada turut melanggengkan adanya dualisme Parpol.

"Membiarkan pencalonan partai yang mengalami dualisme sepanjang calonnya sama, sama dengan KPU melegitimasi partai untuk pecah dan terbelah," ujar Titi di Jakarta, Senin (13/7).

Ia menyayangkan sikap KPU tersebut yang mengikuti kesepakatan namun berlawanan dengan undang-undang. Menurutnya, meskipun dalam kesepakatan parpol harus menyertakan rekomendasi dari DPP, namun rekomendasi dari DPP tersebut haruslah sifatnya tunggal bukan bukan jamak.

"Sikap KPU ini sangat tidak konsisten dengan pendirian KPU sebelumnya. KPU terlihat ingin menjadi penengah partai-partai yang terbelah, sesuatu yang sesungguhnya bukan tugas fungsi KPU," kata Titi.

Akibat hal tersebut kata Titi justru merugikan calon pasangan yang akan mengajukan pencalonan karena calon yang akan diusung partai yang mengalami dualisme harus melalui mekanisme berulang dari dua kepengurusan berbeda untuk mendapatkan rekomensasi pencalonan.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi antara KPU, pimpinan DPR, fraksi, Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, pada Kamis (9/7), disepakati bahwa Partai Golkar dan PPP yang memiliki kepengurusan ganda bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015 dengan syarat calon peserta pilkada harus diusulkan bersama-sama oleh pengurus ganda dalam dokumen terpisah, agar dapat diterima oleh KPU.

Sementara aturan KPU sebelumnya, disebutkan pengurus yang berhak mengajukan calon adalah yang telah disahkan Kemenkumham. Namun adapun terjadi sengketa kepengurusan, maka yang digunakan adalah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement