Selasa 14 Jul 2015 03:48 WIB

Masjid di Polandia Dilempari Daging Babi

Rep: c14/ Red: Karta Raharja Ucu
Daging babi matang (ilustrasi)
Foto: NINE MSN
Daging babi matang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Masjid Pusat Warsawa di Polandia, dilempar daging babi. Kepolisian Polandia pun melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Seperti dilansir Radio Poland, Senin (13/7), polisi masih meminta keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya, seorang pegawai marbot masjid yang belum lama didirikan ibu kota Polandia itu. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, diketahui, seorang wanita berkaca mata hitam masuk ke area masjid tersebut dan melemparkan kepala babi.

Komunitas Muslim Polandia menyebut kejadian ini sebagai serangan yang lancang, melanggar toleransi, sekaligus melanggar perlindungan terhadap binatang. Kepada Radio Poland, otoritas kepolisian menuturkan, wanita itu bisa dijerat pasal pelecehan agama. Namun, hingga kini identitas perempuan ini belum teridentifikasi.

Masjid terbesar di Warsawa itu mulai dibuka pada 6 Juli 2015. Salah satu fungsinya, yakni untuk menjadi pusat kebudayaan komunitas Muslim Polandia.

Diperkirakan, ada 25 ribu orang Islam yang menetap di Negeri Lech Walesa itu. Sebanyak lima ribu orang di antaranya merupakan etnis Tatar Polandia, yang telah tinggal turun temurun di kawasan Polandia timur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement