REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kemenpora Yusup Suparman menyatakan Kemenpora akan banding jika keputusan PTUN memenangkan PSSI di sidang terakhinya, Selasa (14/7). Sikap itu diutarakan Yusup karena menilai banding adalah tindakan yang wajar dilakukan siapapun, termasuk kemenpora.
"Kita akan banding, hal itu wajar-wajar saja," kata Yusup Suparman kepada Republika, Selasa (14/7).
Yusup mengatakan menang dan kalah dalam sidang di PTUN adalah hal yang biasa. Bahkan hakim mempersilahkan mengajukan banding jika salah satu dari dua yang bersiteru kalah dalam putusan. Tidak hanya kemenpora, Yusup yakin PSSI selaku penggugat juga akan mengajukan banding jika keputusan memberatkannya.
Hingga tahap ini,Yusup yakin kemenpora sudah benar mengeluarkan keputusan pembekuan tersebut. Menurutnya, SK Pembekuan tersebut sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan dengan keputusan itu pula kata Yusup, Kemenpora bisa membenahi PSSI untuk menjadi lebih baik lagi.
Selain itu, ia mengaskan kemenpora tidak pernah merugikan pihak manapun dengan SK pembekuan. Penghentian kompetisi yang sering disebut-sebut sebagai penyebab kerugian tidak pernah diputuskan kemenpora.
Malah, sebelum dikeluarkannya SK pembekuan 17 April lalu, PSSI sudah menghentikan kompetisi sementara. Setelah itu, dengan keputusan force mejeure (keadaan darurat) PSSI mempermanenkan penghentian kompetisi.