REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan ulang Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho pada tanggal 22 Juli mendatang dengan status sebagai saksi kasus dugaan penyuapan di PTUN Medan.
"Kemarin kan beliau sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tapi belum hadir. Ada informasi kalau surat panggilannya tidak sampai kepada yang bersangkutan," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (14/7).
Dia berharap dengan pemanggilan ulang tersebut yang bersangkutan dapat hadir untuk memenuhi kewajibannya tersebut sehingga bisa mempercepat proses pemeriksaan kasus yang melibatkan pengacara dari kantor Advokat OC Kaligis tersebut.
Pada Senin (13/7) KPK telah menjadwalkan pemanggilan Gatot Pujo Nugroho dan Otto Cornelis Kaligis untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan.
Selain melakukan pemanggilan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya dan tiga orang lainnya, yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, dan Evi Susanti.
Pengacara OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu setelah ditemukan sejumlah bukti yang merujuk pada keterlibatan dirinya.
"Kemarin KPK melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi, lalu disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, bahwa ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK," tutur Johan pada kesempatan yang sama.
Saat ditemui dalam konferensi pers di Kantor KPK, ia menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan enggan memberikan keterangan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.