REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis kembali dibawa ke gedung KPK, Rabu (15/7). OC Kaligis yang datang pukul 11.15 WIB hadir untuk dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.
Mantan politikus Partai Nasional Demokrat ini datang dengan mobil tahanan serta mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Kaligis tersangkut kasus yang menjerat anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gery, yang sebelumnya telah berstatus tersangka. Gery tertangkap tangan bersama dengan tiga hakim dan satu orang panitera PTUN Medan, Sumatera Utara. Semua sudah berstatus tersangka.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kaligis menuturkan, dirinya tak pernah menyuruh anak buahnya agar menghubungi oknum PTUN Medan tersebut. Namun, jelas Kaligis, anak buahnya terus-menerus dibujuk untuk datang ke PTUN Medan.
"Saya baru dengar kabar, katanya, paniteranya telepon terus-menerus untuk datang minta bawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia (Gery). Saya ada di Bali," ucap OC Kaligis, Rabu (15/7) di Gedung KPK.
Selain itu, Kaligis juga mengaku keberatan bila dianggap mangkir dari panggilan KPK sebelumnya, sehingga perlu dijemput paksa. Dia pun berdalih, tidak pernah menganjurkan para pendukungnya untuk ikut ke Gedung KPK begitu dia diperiksa kemarin.
"Saya lagi jalan-jalan ke Hotel Borobudur (Jakarta). Saya kan dari Makassar. Saya dengar, ada panggilan datangnya jam 10.40. Mesti menghadap beliau (penyidik KPK) jam 10.00. Kita sudah tulis surat kepada komisioner (KPK), saya akan datang," tutur dia.
Kemarin, beredar kabar di kalangan wartawan bahwa pihak pendukung OC Kaligis diduga berupaya menyembunyikan sejumlah barang bukti penyidikan sehingga penyidik KPK tidak mendapatkan barang bukti sejumlah yang semestinya. Terkait dengan tudingan ini, Kaligis tegas membantahnya.
"Itu sama sekali tidak benar. Itu kan pidana itu," kata Kaligis.