Rabu 15 Jul 2015 13:39 WIB

OC Kaligis: Praperadilan Masih Terlalu Dini

Rep: C14/ Red: Didi Purwadi
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Otto Cornelius (OC) Kaligis kembali dibawa ke gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7) sekira pukul 11.15 WIB. OC Kaligas didatangkan untuk dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat ini datang dengan mobil tahanan serta mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan "Tahanan KPK".

Ditanya apakah akan mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya kini, pengacara senior ini belum mau memastikan. Dia menilai, dinamika sekarang masih perlu diprediksi lebih lanjut.

"Enggak. Terlalu dini (mengajukan permohonan praperadilan)," kata OC Kaligis.

Kaligis tersangkut kasus yang menjerat anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gery, yang sebelumnya telah berstatus tersangka. Gery tertangkap tangan bersama dengan tiga hakim dan satu orang panitera PTUN Medan, Sumatera Utara. Semua mereka sudah berstatus tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement