REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melakukan inspeksi dadakan (sidak) pada Rabu (15/7). Apabila kedapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak masuk kerja maka uang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan dipotong.
Sidak tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kepala BKD DKI, Agus Suradika mengatakan, pemotongan tunjangan akan diberlakukan pada Agustus.
"Siang ini kami melakukan sidak untuk melihat para pegawai yang tidak hadir tanpa alasan. Jika kedapatan tidak hadir maka kami akan memotong TKD selama tiga bulan dari bulan Agustus," kata Agus di Gedung G, Balai Kota Jakarta, Rabu (15/7).
Sidak terdiri dari tujuh tim yang beranggotakan lima orang. Sidak pegawai tidak hanya dilakukan di Balai Kota Jakarta. Namun juga di wilayah lainnya seperti Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.
Adapun PNS yang tidak masuk pada hari ini dianggap tidak masuk selama lima hari. Sehingga tunjangan akan dipotong sebesar 30 persen. Sedangkan bagi pegawai yang datang hanya pagi hari saja akan dikenakan potongan sebesar lima persen.
"Sidak tidak dilakukan pada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah). Tetapi kami melakukannya secara random, kita mengambil sampelnya saja," ujar Agus.
Libur bagi PNS DKI sendiri masih akan diberlakukan pada H-1 Hari Raya Idul Fitri, Kamis (16/7) sampai dengan Selasa (21/7). PNS DKI diwajibkan untuk masuk pada tanggal selain dari hari libur yang sudah ditentukan.
Selain itu, Agus mengatakan, sidak juga akan kembali dilakukan usai lebaran. Sidak kembali dijalankan sehari setelah cuti panjang usai, yakni pada Rabu (22/7).