REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta akan ditunda atau dipotong jika target serapan anggaran tidak tercapai selama tiga bulan terturut-turut. Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) untuk setiap bulannya dan wajib menyerap minimal 90 persen dari SPS.
"Bila tidak sampai target SPS, maka SKPD tersebut akan mengalami penundaan pemberian TKD sebesar 20 persen dari yang dia terima setiap bulan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/9).
Khusus untuk 20 persen TKD tertunda pada bulan yang pertama, akan hangus jika serapannya tidak tercapai selama tiga bulan berturut-turut. Chaidir mencontohkan jika target suatu SKPD pada Januari hingga Maret tidak tercapai, maka TKD PNS di SKPD tersebut untuk Januari akan hangus.
"20 persen tersebut tidak akan dibayarkan alias hangus, kena penalti karena sudah lewat," ucap Chaidir.
Chaidir menyebut ada 215 PNS yang TKD-nya dipotong pada Mei lalu dan hanya mendapat TKD 80 persen pada bulan tersebut. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pemotongan TKD PNS DKI itu efektif mendongkrak kinerja bawahannya.
"Sekarang semuanya jadi giat karena mereka harus mencapai target. Karena memang namanya tunjangan kinerja, berarti kinerjanya harus tercapai dulu baru dapat tunjangan," tutur Anies.
Aturan mengenai pemotongan TKD PNS DKI itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Berdasarkan data yang dihimpun Antara, serapan anggaran DKI Jakarta keseluruhan sebesar 45,5 persen.
Dari total belanja Rp80,9 triliun yang terdiri dari belanja langsung Rp46,39 triliun dan belanja tidak langsung Rp34,5 triliun. Anggaran yang sudah diserap yakni Rp36,8 triliun, angka tersebut lebih tinggi dari target karena berdasarkan data yang dihimpun dari laporan monitoring dan evaluasi lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) diketahui target serapan APBD Pemprov DKI Jakarta per Agustus 2019 sebesar 41,37 persen.