Rabu 04 Sep 2019 21:40 WIB

TKD PNS DKI Ditunda atau Dipotong Jika Target tak Tercapai

Semua SKPD wajib menyerap minimal 90 persen dari Serapan Perkiraan Sendiri.

Red: Ratna Puspita
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta akan ditunda atau dipotong jika target serapan anggaran tidak tercapai selama tiga bulan terturut-turut. Semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) untuk setiap bulannya dan wajib menyerap minimal 90 persen dari SPS.

"Bila tidak sampai target SPS, maka SKPD tersebut akan mengalami penundaan pemberian TKD sebesar 20 persen dari yang dia terima setiap bulan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/9).

Baca Juga

Khusus untuk 20 persen TKD tertunda pada bulan yang pertama, akan hangus jika serapannya tidak tercapai selama tiga bulan berturut-turut. Chaidir mencontohkan jika target suatu SKPD pada Januari hingga Maret tidak tercapai, maka TKD PNS di SKPD tersebut untuk Januari akan hangus.

"20 persen tersebut tidak akan dibayarkan alias hangus, kena penalti karena sudah lewat," ucap Chaidir.