Rabu 15 Jul 2015 22:38 WIB

Gubernur Sumut Janji Kooperatif Panggilan KPK

Gatot Pujo Nugroho  (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Gatot Pujo Nugroho (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyatakan akan kooperatif dan siap menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Juli.

"Tentunya, saya akan kooperatif," ujar Gatot ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Rabu (15/7).

Pada Rabu, Gatot terlihat ke kantor gubernur dan masuk ke ruang kerjanya. Menjawab pertanyaan tentang sikapnya mangkir dari pemanggilan KPK pada Senin, 13 Juli, Gatot mengaku terlambat mengetahui adanya surat pemanggilan itu.

Dia, mengaku ke Kabupaten Asahan melaksanakan Safari Ramadhan pada Jumat (10/7) dan Sabtu (11/7) hingga dini hari melakukan iktikaf di masjid. Ia mengatakan langsung melayangkan surat berisikan minta maaf dan janji siap menghadiri pemanggilan KPK berikutnya.

Gatot tidak bersedia menjawab pertanyaan soal adanya dugaan dia yang mendanai penyuapan pengacara anggota OC Kaligis terhadap hakim PTUN yang merupakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kan hal itu sudah diceritakan detail oleh Biro Keuangan kita (Pemprov Sumut)," katanya.

Pengacara OC Kaligis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan di tahan Rutan Guntur, sejak Selasa (14/7) dalam keterangannya di Jakarta membantah keterlibatan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalam dugaan suap itu.

"Soal penggeledahann katanya, juga dimintanya dipertanyakan ke Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis yang mendampingi KPK," katanya.

Namun dia mengakui, penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut adalah suatu proses dan prosedur yang dijalankan Tentang keterlibatan seorang perempuan yang bernama Evy dan disebut-sebut sebagai isteri nya, Gatot tidak bersedia berkomentar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement