REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Pembekuan setelah PTUN memenangkan PSSI.
Kuasa hukum Kemenpora Yusup Suparman mengatakan SK pembekuan tersebut belum dicabut karena Kemenpora mengajukan banding ke PTUN terkait hasil putusan. Artinya kata dia, Kemenpora merasa tidak puas dengan keputusan majelis hakim PTUN pada 14 Juli lalu.
"Kalau SK itu dicabut berarti kita puas dengan keputusan majelis hakim. Ini tidak, kami banding sebagai bentuk ke tidakpuasan," kata Yusup Suparman kepada Republika, Kamis (16/7).
Yusup melanjutkan, dengan mengajukan banding terhadap putusan tersebut seluruh efek dari SK itu tetap berlaku. Kemenpora masih tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI seperti hasil Kongres Luar Biasa PSSI yang memilih La Nyalla Mattalitti sebagai ketua umum.
Selain itu, Tim Transisi juga tidak perlu dibubarkan karena tim tersebut tidak dibentuk dari SK Pembekuan PSSI. Tim Transisi akan terus bekerja sebagai supervisi pengganti kepengurusan sementara untuk menjalankan kegiatan PSSI.
"Semuanya tetap berjalan seperti biasa karena kita banding itu," kata Yusup
Sebelumnya, majelis hakim PTUN memenangkan PSSI dalam putusannya. Hakim ketua Ujang Abdullah menyebut semua eksepsi dari Kemenpora ditolak. Sedangkan duplik dari PSSI diterima. Apalagi hakim juga menilai tenggat sanksi administratif berupa teguran dari Kemenpora dijatuhkan begitu cepat.