REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Syafii mengatakan organisasi Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) harus dibubarkan. Mereka telah melarang pemeluk agama lain untuk beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
"Organisasi seperti Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang melarang agama lain beribadah, harus dibubarkan. Tabiatnya seperti komunis," kata Syafii seperti dalam siaran pers yang diterima ROL, Ahad (19/7).
Menurutnya pelarangan yang dilakukan jemaat GIDI sebagai bentuk anti agama. Ini tentunya aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan prinsip hak asasi manusi (HAM). Seperti diketahui dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan kebebasan yang diberikan pemerintah dalam Pasal 29 untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.
Ia menambahkan pemuka-pemuka dalam organisasi tersebut harus bertanggung jawab dengan tindakan yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya. Para pemuka itu juga harus dihukum berat. Pasalnya, masalah ini bukan permasalahan sepele yang harus diusut tuntas.
Politikus Partai Gerindra ini menyesalkan insiden tersebut bisa terjadi. Ia bahkan menyebut penyerangan terhadap Muslim tersebut merendahkan dan mengucilkan umat Islam sebagai pemeluk agama mayoritas di Indonesia.
Aksi kekerasan terhadap Muslim di Tolikara, Papua saat menjalankan ibadah shalat Idul Fitri dinilai mencoreng toleransi beragama di Indonesia. Dikhawatirkan kasus ini dapat memicu pertikaian antar umat beragama.