Senin 20 Jul 2015 18:21 WIB
Penyerangan Masjid di Papua

Tedjo: Tidak Ada Surat Edaran Larangan Salat Idul Fitri di Tolikara

Papan nama Masjid Baitul Mutaqqin, Karubaga, Tolikara.
Foto: Twitter
Papan nama Masjid Baitul Mutaqqin, Karubaga, Tolikara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan tidak ada surat edaran mengenai larangan ibadah Shalat Idul Fitri di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

"Soal surat edaran itu, setelah kapolda dan Pangdam setempat turun ke daerah itu, mereka membantah bahwa tidak pernah ada seperti itu," katanya, Senin (20/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, panitia penyelenggara seminar dan kebaktian kebangunan rohani (KKR) Gereja Injil di Indonesia wilayah Tolikara membantah pernah menerbitkan surat edaran berisi larangan untuk menyelenggarakan ibadah Shalat Idul Fitri.

"Itu dibantah oleh panitia yang ada di sana, artinya lalu (SE) itu dari mana? Itu bisa saja dari pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana, tetapi dari mereka tidak pernah mengeluarkan itu," jelasnya.

Terkait akan hal itu, Tedjo menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat melarang warga negara Indonesia melakukan ibadah. "Tidak ada hal yang bisa melarang orang melakukan ibadah, masa orang tidak boleh Shalat Idul Fitri," ujarnya.

Seperti diketahui, beredar surat edaran yang berisi pelarangan ibadah Shalat Idul Fitri bagi umat Islam di Tolikara, karena berbarengan dengan acara seminar dan KKR pemuda GIDI wilayah Tolikara.

Dalam SE yang beredar di media sosial tersebut tertera tiga poin yang melarang ada penyelenggaraan kegiatan Shalat Ied di Karubaga. Pascakerusuhan tersebut, Tedjo menjelaskan situasi di Tolikara sudah kondusif dan aparat keamanan tetap berjaga mengantisipasi supaya tidak ada insiden susulan

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement