REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resort Tolikara sudah meminta keterangan dari 29 orang terkait kasus insiden yang terjadi di Karubaga, Jumat (17/7). Direskrim Umum Polda Papua Kombes Dwi Riyanto kepada Antara, Selasa (21/7), mengatakan, ke-29 orang yang diperiksa itu baru sebatas saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Para saksi yang dimintai keterangannya di antaranya korban pelembaran saat sedang melaksanakan shalat Id di lapangan depan Koramil Karubaga. Penyidik polisi masih terus menggumpulkan bukti serta keterangan dari para saksi baik yang menjadi korban maupun yang melihat terjadikan insiden tersebut," kata Dwi.
Menurutnya, saat ini Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menggerahkan 12 orang penyidiknya untuk membantu polres menggungkap kasus penyerangan terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan sholat ied dan pembakaran kios yang juga menyebabkan terbakarnya mushola di sekitar kios.
Sedang kasus penembakan yang terjadi sesaat penyerangan dengan cara melempar para jemaah yang sedang shalat Id dilakukan oleh Propam Polda Papua, jelas Dwi yang mengaku saat ini masih berada di Karubaga, ibu kota Kabupaten Tolikara.
Insiden di Karubaga yang diduga akibat surat yang dikeluarkan Badan Pekerja Gereja Injili di Indonesia (BP GIDI) Tolikara tertanggal 11 Juli. BP GIDI Tolikara dalam surat edaran tertanggal 11 Juli, selain melarang umat Islam melaksanakan shalat Id juga melarang agama lain termasuk gereja Denominasi mendirikan tempat-tempat ibadah di Tolikara.