REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, Senin (27/7) mendatang. Pemanggilan ulang dilakukan setelah pasangan suami istri ini tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (24/7).
"Kuasa hukum mereka meminta penyidik menunda pemeriksaan, jadi keduanya dijadwalkan ulang (diperiksa) hari Senin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/7).
Priharsa mengatakan, orang nomor satu di Sumut itu bahkan menelepon sendiri penyidik untuk menjadwalkan ulang pada Senin mendatang. Penyidik pun menyetujui, dan akan memeriksa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan istrinya di hari yang sama.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengisyaratkan, KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap Gatot jika tetap tak mengindahkan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang bisa diterima.
Gatot sedianya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jumat (24/7). Namun, Gatot tak datang dengan alasan tak menerima panggilan resmi dari lembaga antikorupsi.
Padahal, menurut Indriyanto, dalam pemeriksaan sebelumnya, Rabu (22/7), Gatot menyetujui untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat ini. KPK pun akan memanggil ulang Gatot. "Kalau tidak hadir lagi, kami akan 'menghadapkan' beliau kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan," kata dia.