REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mata-mata Israel Jonathan Pollard akan dibebaskan setelah menjalani hukuman 30 tahun. Dia dianggap memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada November mendatang. Pembebasan Pollard telah lama ditentang pejabat AS. Pollard dinyatakan boleh bebas tak lama setelah enam negara kekuatan dunia menyimpulkan kesepakatan nuklir utama Iran.
Pollard dihukum penjara seumur hidup pada 1987, dua tahun setelah penangkapannya pada 1985. Dia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada November 2015. Pada Jumat, Kementerian Kehakiman AS menunjukkan tidak akan mempermasalahkan pembebasannya.
"Kementerian Kehakiman selalu dan terus mempertahankan bahwa Jonathan Pollard harus menjalani hukuman penuh atas kejahatan beratnya, dalam hal ini adalah menjalani hukuman 30 tahun sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata juru bicara Kementerian Kehakiman Marc Raimondi.
Namun, juru bicara Dewan Keamanan Nasional secara tegas mengatakan bahwa waktu pembebasan tersebut bukan bagian dari kesepakatan. "Kedudukan Pollard akan ditentukan oleh Komisi Pembebasan Bersyarat Amerika Serikat sesuai dengan aturan," kata Alistair Baskey.
Ia juga mengatakan tidak ada kaitannya sama sekali antara status Pollard dengan pertimbangan kebijakan luar negeri AS. Pollard yang merupakan warga AS kelahiran Israel tersebut, dihukum penjara seumur hidup pada 1987 karena memberikan informasi rahasia intelijen AS terkait senjata Arab dan Pakistan ke negara lain. Penahanan Pollard menjadi duri terus-menerus dalam hubungan AS-Israel dan Israel berulang kali meminta pembebasannya.