REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy mengklaim Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur syarat pendaftaran calon kepala daerah bagi partai berkonflik telah berhasil memecah PPP secara struktural hingga tingkat kabupaten/kota.
Padahal, menurutnya, PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki struktural apa pun.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada KPU yang telah berhasil memecah PPP secara struktural hingga tingkat kabupaten/kota dengan adanya PKPU nomor 12 tahun 2015. Padahal sudah sejak awal saya jelaskan bahwa di sebelah (kubu Djan Fariz) tidak memiliki struktural apa-apa,” kata dia di Ciganjur, Jakarta Selatan, Ahad (26/7).
Romi (sapaan akrab Muhammad Romahurmuziy) melanjutkan, DPP PPP terus berupaya mendorong dilakukannya uji materi terhadap PKPU nomor 12 tahun 2015. Upaya tersebut menurutnya, adalah bukti keseriusan partai berlambang kabah tersebut untuk meluruskan pola berpikir KPU.
“Dengan adanya PKPU ini kita justru terpecah gak karu-karuan sampai tingkat kabupaten/kota. itu lah saya ucapkan terimakasih kepada KPU dan DKPP yang telah menghancurkan PPP,” tambah Romi.
Romi pun telah menyiapkan gugatan kepada KPUD seluruh Indonesia jika dalam pencalonan pemilihan kepala daerah mengndapatkan penolakan. Dia pun meyakini, apa yang telah dilakukannya adalah benar dan PKPU nomor 12 tahun 2015 lah yang salah.
“Kami yakin atas dasar undang-undang mana pun yang kami lakukan ini benar dan PKPU nomor 12 tahun 2015 itu lah yang salah. Salah berpikir, salah konsep dan sesat menyesatkan,” ucap Romi.