REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara Guntur alias Gery terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka MYB," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (27/7).
Keduanya tiba di gedung KPK bersamaan sekitar pukul 09.35. Gatot mengenakan baju batik berpadu celana bahan hitam dan Evy menggunakan setelan baju hijau dan jilbab hitam. Namun, keduanya tak berbicara sedikit pun saat ditanya terkait kasus yang juga menjerat pengacara kondang OC Kaligis ini.
Pemeriksaan terhadap Gatot merupakan pemeriksaan lanjutan karena politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah diperiksa 12 jam pada Rabu (22/7), lalu. Gatot sedianya harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (24/7). Namun, dia tak menghadirinya dengan alasan tak mendapat panggilan resmi.
Sementara itu, Evy hari ini harus bersaksi setelah pada Jumat pekan lalu dia juga tak menghadiri panggilan KPK. Dia beralasan sedang menghadiri acara keluarga. Pameriksaan untuk Evy pun dijadwalkan ulang hari ini.