REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, telah menyelesaikan rekap pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) hari kedua. Pada Selasa (28/7), pukul 00:00 WIB, KPU mencatat telah menerima 240 pasangan calon yang memenuhi syarat.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkat mengungkapkan bahwa untuk hari kedua pendaftaran atau Senin (27/7), terdapat 177 pasangan calon yang diterima, setelah sebelumnya pada hari pertama atau Ahad (26/7) KPU menerima total 63 pasangan calon.
Dari 240 pasangan calon yang telah diterima, KPU mengungkapkan bahwa jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 13 pasangan di delapan provinsi. Sedangkan untuk jumlah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, terdapat 36 pasangan calon yang berada di 22 kota.
Jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati tercatat sebanyak 191 pasangan calon yang diterima KPU di 110 kabupaten. "Masih ada daerah yang kosong belum menerima pendaftaran. Hari terakhir mungkin akan ramai," kata Ferry ketika sebelumnya.
Sebelumnya, KPU mencatat pendaftaran pasangan calon pada hari pertama atau Minggu (26/7) sebanyak 63 pasangan calon di 51 daerah pemilihan kepala daerah. Jumlah 63 pasangan calon tersebut terdiri dari 26 pasangan calon model perseorangan dan 37 calon model dari partai politik atau gabungan parpol, dan 51 daerah yang telah memperoleh pendaftaran pasangan calon tersebut terdiri dari dua provinsi, 11 kota, dan 38 kabupaten.
"Dibandingkan dengan jumlah daerah, pasangan calon yang mendaftar, tentu ini masih sedikit. Kalau jumlahnya 269 daerah, asumsi saja bahwa pasangan calon sekurang-kurangnya ada dua, maka ada 269 kali dua pasangan calon," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Pilkada serentak tahun ini digelar 9 Desember 2015 dengan daerah pemilihan di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017.