Selasa 28 Jul 2015 05:18 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN

Istri Gatot Bantah Komunikasi dengan Gery Terkait Suap

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Rabu (22/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti membantah telah melakukan komunikasi dengan tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN) Medan.

"Saya tidak pernah komunikasi dengan Gery (terkait suap)," kata dia dalam keterangan pers di Hotel Luwansa, Jakarta, Selasa (28/7) dini hari usai diperiksa penyidik KPK.

Dalam sidang gugatan di PTUN Medan, Evy mengklaim dirinya hanya menanyakan kepada Gery terkait kelanjutan sidang. Bahkan, istri orang nomor satu di Sumut itu mengklaim agar OC Kaligis tak melanjutkan gugatan di PTUN.

Evy mengaku kenal pengacara kondang itu sejak tahun 2002. Kaligis kemudian ditunjuk menjadi kuasa hukum Gatot selaku Gubernur Sumut. "Pak OC (Kaligis) lawyer Pak Gatot selaku kepala pemda," kata Evy dalam keterangan pers di Hotel Luwansa, Selasa (28/7) dinihari.

Sementara itu, Gatot mengklaim, ia tak pernah memerintahkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk melakukan gugatan ke PTUN. Gatot mengaku, saat mendapat laporan dari bawahannya yang diperiksa Kejati Sumut dan Kejakgung terkait penyelidikan dana bansos, ia menyarankan agar didampingi OC Kaligis yang merupakan pengacara pribadinya.

"Setelah itu saya tidak tahu menahu," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement