REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung upaya penegakan hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun salah satu kader terbaiknya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu setelah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya dijadikan tersangka kasus suap hakim PTUN Sumatera Utara.
Juru Bicara PKS, Mardani Ali Sera menegaskan partainya mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan adil. PKS akan menyerahkan putusan atas kasus Gatot ini pada proses pengadilan yang akan berjalan.
Untuk pendampingan hukum pada kadernya tersebut, kata Ali Sera, hingga saat ini belum dibicarakan di internal PKS. PKS juga tidak akan memberikan sanksi apapun pada Gatot Pujo sebelum ada putusan dari pengadilan. Sebab, semua kader dan semua pihak harus diperlakukan adil di mata hukum.
"Hak semua diperlakukan adil, kami belum akan memberikan treatment apapun sebelum ada keputusan pengadilan," katanya pada Republika, Selasa (28/7).
Jadi, soal perlakuan apa yang akan diberikan PKS pada Gatot hanya akan diberikan setelah ada putusan pengadilan atas kasus suap ini. Yang pasti, tegas Ali Sera, PKS mendukung tugas KPK untuk menegakkan hukum secara profesional dan adil.
Ini menjadi kali kedua kader terbaik PKS tersangkut masalah korupsi dan suap. Sebelumnya, KPK juga pernah menjaring mantan Ketua Umum PKS, Luthfi Hasan karena kasus suap. Di penetapan tersangka Luthfi Hasan waktu itu, sempat muncul polemik adanya kejanggalan yang dilakukan KPK.
Untuk kasus penetapan tersangka Gatot Pujo Nugroho, Ali Sera enggan berkomentar dan menyerahkan penilaian pada masyarakat. "Masyarakat bisa menilainya," ujarnya.