REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak KPU untuk mengubah Peraturan KPU terkait calon tunggal. Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu, pendaftaran akan diundur tiga hari bila hanya ada satu pasangan calon pendaftar.
Jika di masa perpanjangan tetap tidak ada pendaftar, maka Pilkada serentak di wilayah itu akan ditunda hingga Pilkada gelombang kedua di tahun 2017. Zulkifli tidak menampik adanya peraturan tersebut bukan tidak mungkin dapat memunculkan calon boneka.
"Tidak sehat kalau ada kandidat jadi calon boneka. Peraturan perundangan itu harus dibenahi," kata Zulkifli usai menghadiri pelantikan Pengurus Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Jakarta hari ini, Selasa (28/7).
Zulkifli menilai, seharusnya, bukan menjadi masalah jika Pilkada tetap diselenggarakan meski hanya ada satu calon. Apalagi jika masyarakat memang mendukung calon tersebut. Adanya aturan seperti itu justru dianggap akan menciptakan iklim yang tidak sehat.
"Kalau dulu tidak bisa dinilai, sekarang bisa. Kalau masyarakat sebagian besar menginginkan kenapa tidak. Kalau 90 persen rakyat menginginkan kandidat itu, kok nggak bisa nyalon karena tidak ada lawan," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah maka pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah tahun ini berpotensi ditunda hingga 2017.
PKPU yang baru saja diterbitkan pada 16 Juli 2015 itu menyebutkan jika calon kepala daerah tetap hanya satu (calon tunggal) setelah perpanjangan pendaftaran tiga hari, maka seluruh tahapan dihentikan dan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya pada 2017.