REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menunggu Peraturan Presiden mengenai penambahan sejumlah wewenang baru, di antaranya wewenang dalam memeriksa program dan proyek serta alokasi anggarannya yang dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Satu wewenang baru lagi yang akan dimilki Bappenas adalah memastikan persiapan program dan proyek-proyek pemerintah. "Dalam waktu dekat akan dibuat Perpres. Sekarang rancangannya sudah hampir selesai, minggu ini masih dalam pembahasan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago di Jakarta, Selasa Malam.
Menurut Andrinof, Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu (29/7) Juli 2015 akan mengunjungi Kantor Bappenas guna menjelaskan secara rinci tugas dan wewenang baru lembaga tersebut.
Untuk wewenang soal DIPA, Andrinof mengatakan, ke depannya, Bappenas akan mendampingi Kementerian Keuangan dalam memberikan pengesahan untuk program dan proyek yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Ia mengatakan, dengan wewenang baru itu, Bappenas akan berperan dalam penyusunan program prioritas termasuk alokasi anggarannya. Hal ini, ujar dia, agar program-program pembangunan yang dilakukan K/L dan pemerintah daerah konsisten dan sesuai dengan perencanaan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Selama ini, menurut dia, proses alokasi anggaran untuk program di K/L kerap mengubah program dan sasaran prioritas yang sudah ditetapkan sebelumnya. Bahkan, ujar dia, proses penyusunan anggaran program kerap kali memunculkan program dan sasaran prioritas baru yang sebelumnya tidak direncanakan.
"Kami ingin menghindari itu. Jadi anggaran untuk Kementerian nanti sesuai dengan prioritas yang sudah ditetapkan sebelumnya. Prosesnya juga jangan membelokkan arah pembangunan," ujar dia.
Sedangkan, untuk wewenang dalam menentukan kesiapan proyek, Bappenas akan bertanggung jawab dalam pengerjaan studi perencanaan, terutama untuj proyek proyek infrastrukur.
Andrinof mengemukakan, Bappenas akan mendapat alokasi anggaran tambahan sebesar Rp1 triliun untuk melaksanakan studi perencanaan seperti studi kelayakan, desain rekayasa teknis, dan persiapan kelengkapan dokumen-dokumen proyek pemerintah.
Bappenas akan mengerjakan studi perencanaan pada satu tahun sebelum tahun anggaran proyek tersebut. Dengan demikian, proses lelang dan pengerjaan fisik proyek tersebut dapat dilakukan sejak awal tahun anggaran.