REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution memastikan akan melawan KPK atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Perlawan akan ditempuh dengan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami akan lakukan upaya hukum cepat, pasti kita akan lakukan upaya praperadilan," kata Razman di gedung KPK, Rabu (29/7).
Razman mengatakan, Gatot dan Evi Susanti telah mengetahui status hukumnya sebagai tersangka. Namun, sebagai penasihat hukum Razman menyesalkan lantaran belum menerima pemberitahuan secara resmi dari KPK atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dia memastikan, kliennya akan kooperatif jika dipanggil KPK untuk diperiksa. "Beliau pasti akan datang kalau dipanggil, cuma kita sesuaikan waktunya," ujar dia.