Rabu 29 Jul 2015 16:07 WIB

Kuasa Hukum Pastikan Gatot Tempuh Praperadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution memastikan akan melawan KPK atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Perlawan akan ditempuh dengan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami akan lakukan upaya hukum cepat, pasti kita akan lakukan upaya praperadilan," kata Razman di gedung KPK, Rabu (29/7).

Razman mengatakan, Gatot dan Evi Susanti telah mengetahui status hukumnya sebagai tersangka. Namun, sebagai penasihat hukum Razman menyesalkan lantaran belum menerima pemberitahuan secara resmi dari KPK atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

Dia memastikan, kliennya akan kooperatif jika dipanggil KPK untuk diperiksa. "Beliau pasti akan datang kalau dipanggil, cuma kita sesuaikan waktunya," ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement