REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sebentar lagi, Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno akan resmi menjabat menjadi gubernur definitif Banten. Kepastian tersebut pascaturunnya Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) tentang pemberhentian Gubernur Non Aktif Banten Ratu Atut Chosiyah.
Namun, setelah menjadi gubernur definitif, Rano dinilai tak perlu memilih wakil yang mendampinginya di sisa masa jabatannya sebagai Gubernur Banten.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rakhmatullah, jika mengacu pada PP No 6 tahun 2005, Rano tidak membutuhkan seorang wakil gubernur. Sebab, sisa masa jabatan Rano jika resmi dilantik pada Agustus ini pun tak lebih dari 18 bulan.
“Kalau menurut peraturannya tidak membutuhkan wakil, karena kurang dari 18 bulan. Kecuali ada PP baru yang menggugurkan PP sebelumnya. Kita akan mengikuti aturan aja,” kata Asep, Rabu (29/7).
Sementara, Biro Pemerintahan Provinsi Banten sendiri sedang pro aktif menunggu surat pengangkatan Rano sebagai gubernur definitif Bahinten. Kepala Biro Pemerintahan Ma’ani Nina mengatakan, sudah berkoordinasi dengan kementrian dalam negeri (kemendagri) sejak tadi malam.
“Sampai saat ini, kita sudah berkoordinasi dengan kementerian. Kita sudah dengar kabar sejak semalam melalui lisan. Besok Kamis (30/7), kita diundang kementerian untuk datang membahas terkait SK ini,” katanya.
Nina mengatakan, kedatangannya besok ke kementrian untuk membahas proses apa saja yang harus dilakukan terkait pemberhentian Atut dan pengangkatan Rano sebagai gubernur definitif.