Rabu 29 Jul 2015 19:49 WIB
Suap Hakim PTUN

KPK Pastikan OC Kaligis tidak Diisolasi

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menegaskan tidak ada isolasi yang dilakukan terhadap pengacara senior Otto Cornelis Kaligis saat ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

"Kalau seseorang baru dikenakan penahanan, masuk ke rutan, bukan dan tidak pernah ada istilah isolasi, tapi kalau kita harus menjalani proses penahanan di rutan atau di lapas yang baru sekali masuk di dalam rutan. Itu namanya masa pengenalan pengamatan penelitian lingkungan," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/7).

Sebelumnya para penasihat hukum OC Kaligis mengajukan praperadilan karena menilai bahwa KPK melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan tidak membolehkan keluarga dan kuasa hukum membesuk Kaligis selama seminggu sejak ia ditahan pada 14 Juli 2015 sehingga baru bisa dijenguk pada 23 Juli 2015.

"Kalau bicara rutan atau lapas pelaksanaan merujuk pada UU Pemasyarakatan dan Keputusan Ditjen PAS mengenai masa pengenalan lingkungan ini berada di Putusan Ditjen PAS No 22 tahun 2001, yang dalam prakteknya biasanya diperkenalkan bagaimana mengenal lingkungan dalam rutan," tambah Indriyanto.

Sehingga KPK membantah bahwa OC Kaligis ditempatkan pada sel tahanan yang terpisah (terisolasi) dari tahanan lain.

"Tidak pernah ada isolasi, tahanan boleh bergaul dengan sesama tahanan lain dan masa itu juga digunakan untuk mengenal bagaimana lingkungan di tahanan. Tidak ada proses isolasi sama sekali," ungkap Indriyanto.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement