REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta operator agar menghitung ulang tarif zonasi layanan internet guna mengurangi ketimpangan harga layanan antardaerah.
Siaran pers Kementerian Komunikasi dan informatika yang diunggah di laman Kemkominfo, Rabu (29/7), menyebutkan permintaan ini merupakan langkah jangka pendek yang dilaksanakan kementerian guna memperbaiki pemerataan akses pita lebar (broadband) di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara jangka menengah, Pemerintah akan menyusun dan menerapkan paket regulasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Umum (Universal Service Obligation/USO) guna mendukung percepatan pemerataan layanan broadband.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong efisiensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi dan menghasilkan formula perhitungan biaya interkoneksi yang fair serta tarif pungut/retail yang terjangkau, baik untuk layanan suara, SMS dan data/internet.
Untuk jangka panjang, Pemerintah akan menyelesaikan proyek Palapa Ring dan Rencana Pita Lebar Indonesia 2014 - 2019 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96/2014 sehingga kesenjangan penyediaan layanan internet dapat teratasi.
Langkah-langkah tersebut akan dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi.
Sebelumnya, di media sosial ramai petisi online terkait kebijakan tarif internet Telkomsel yang jauh lebih mahal di kawasan Indonesia Timur dibandingkan kawasan Indonesia Barat.