REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya terancam ditunda hingga Februari 2017. Sebab, karena saat ini Pilkada Kabupaten Tasikmalaya hanya diikuti calon tunggal.
"Tasikmalaya hanya satu pasangan calon dari Parpol. Itu terancama ditunda," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat kepada wartawan, Kamis (30/7).
Yayat mengatakan, untuk Pilkada di Tasikmalaya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Sehingga, KPU memberikan masa pendaftaran tambahan. Untuk perpanjangan masa pendaftaran, seharusnya ditutup pada tanggal 29-31 Juli. Namun, waktu sosialisasi pendaftaran ditambah.
"Sehingga Tanggal 1-3 Agustus itu pendaftaran dibuka kembali," katanya.
Menurut Yayat, dengan dibuka kembalinya waktu pendaftaran, maka Parpol yang akan mengusung pasangan calon bisa mendaftarkan pasangan tersebut. Namun, bila tidak ada yang mendaftar, maka Pilkada di Tasikmalaya ditunda hingga 2017.
"Kalau sampai 3 Agustus tidak ada yang daftar, berarti Pemilu di Tasik ditunda sampai Februari 2017 bareng dengan pemilu serentak lagi," katanya.