Kamis 30 Jul 2015 19:35 WIB

Proses Hukum Insiden Tolikara Diselesaikan Secara Adat

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Damanhuri Zuhri
Ketua DPP PPP Ibnu Hajar Dewantara (kanan) dan Wasekjen PPP Sudarto (kedua kiri) bersama tokoh masyarakat Tolikara Pdt Marthen Jingga (kedua kanan) dan Ustad Ali Mukhtar (kiri) saling bersalaman di Karubaga, Tolikara, Papua, Kamis (23/7).
Foto: Antara/HO/kye
Ketua DPP PPP Ibnu Hajar Dewantara (kanan) dan Wasekjen PPP Sudarto (kedua kiri) bersama tokoh masyarakat Tolikara Pdt Marthen Jingga (kedua kanan) dan Ustad Ali Mukhtar (kiri) saling bersalaman di Karubaga, Tolikara, Papua, Kamis (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Papua, Kombes Patrige Renwarin menanggapi tokoh Islam di Kabupaten Tolikara, Ali Muchtar agar proses hukum terkait insiden kerusuhan pada saat shalat Idul Fitri yang ditangani Polda Papua dihentikan.

Ali sepakat persoalan tersebut diselesaikan dengan damai. Patrige mengatakan, insiden tersebut bukan lagi menjadi isu lokal melainkan nasional. Seharusnya koordinasi dilakukan ditingkat pusat dalam hal ini Mabes Polri.

"Sampai saat ini Polda Papua belum menerima tembusan surat perihal tersebut (menghentikan proses hukum)," ujar Patrige, saat dihubungi, Kamis (30/7).

Patrige tidak bisa menjawab apakah Polda Papua akan menghentikan proses hukum terkait kasus tersebut apabila ada perintah dari Mabes Polri agar dihentikan. Namun, pastinya, hingga saat ini proses hukum tetap berjalan.