REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang tak memperhatikan aspek syariah. Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Achsanul Qosasi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu memahami peruntukan sistem jaminan kesehatan negara itu.
Achsanul, yang merupakan salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) pembentukan BPJS itu mengungkapkan, dalam perumusan regulasinya, BPJS memang tak mengakomodir kepentingan syariah. "Memang tidak pernah dibahas aspek syariahnya. Luput begitu saja saat pembahasan," kata Achsanul, Jumat (31/7).
Tak terbahasnya aspek syariah itu dikatakan Achsanul karena memang tak diperlukan. Sebab, pembentukan BPJS tersebut, bukan diorientasikan untuk kepentingan bisnis perbankan ataupun jual beli. Melainkan, untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Dia menerangkan, BPJS bukan dilandaskan pada akad jual beli. Karena itu, fatwa MUI tentang halal ataupun haramnya penerapan sistem penjaminan kesehatan untuk rakyat itu perlu dikoreksi. "BPJS itu kan bukan bank yang memperdagangkan uang. Yang itu memang ada riba. BPJS itu akadnya adalah penj-aminan untuk kesehatan," terang dia.