REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan kembali memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, pada Senin (3/8) mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan lanjutan segera dilakukan terhadap keduanya yang kini berstatus tersangka.
"Rencananya hari Senin (3/8)," ujar Johan Budi, Jumat (31/7), dalam pesan singkat yang diterima Republika.
Pada Selasa (28/7) lalu, Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Kasus yang ditangani KPK ini juga ikut menyeret sejumlah advokat, termasuk pengacara senior OC Kaligis.
Diketahui, hingga kini, Gatot dan istri keduanya belum ditahan KPK. Meskipun berstatus tersangka, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu hari ini masih beraktivitas di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.