REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa seorang pria bernama Alexander Patrick Morris yang melaporkan aktor Jeremy Thomas, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp8,5 miliar.
"Pemeriksaan berlangsung lima jam dengan 19 pertanyaan," kata kuasa hukum Patrick, Firman Chandra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Patrick mengatakan, pemeriksaan itu terkait pencairan dana dari Bank Bukopin kepada Patrick sebesar Rp500 juta, padahal seharusnya Rp8,5 miliar.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan kronologis kejadian berawal saat Patrick sebagai pemilik sebuah vila di Ubud Bali itu, membutuhkan uang kemudian meminjam nama Jeremy melalui perjanjian notaris.
Firman menuturkan, kliennya bertemu Jeremy yang menawarkan pinjaman dana karena mengaku banyak kenalan orang perbankan.
Dengan perantara Jeremy, menurut Firman, Patrick meminjam uang melalui Bank Bukopin dengan jaminan sertifikat vila di sekitar Ubud Bali.
Firman mengakui kliennya menerima uang pinjaman, namun sebesar Rp500 juta dari total yang diajukan Rp8,5 miliar.
"Tapi dari uang Rp8,5 miliar itu, Pak Patrick hanya dapat Rp500 juta, bagaimana seorang pemilik vila dan properti independen yang menurut perkiraan propertinya seharga Rp 40 miliar hanya dihargai Rp 8,5 miliar," ujar Firman mempertanyakannya.
Firman menegaskan, Patrick memiliki vila itu sejak 1999, sehingga klaim yang dikatakan milik Jeremy adalah tidak benar.
Selanjutnya, muncul masalah terjadi gugatan kepemilikan vila itu, antara Patrick dengan Jeremy hingga sertifikat vila diblokir dan dalam status quo.
Persoalan semakin meruncing setelah Patrick melaporkan Jeremy dengan Nomor Laporan Polisi: LP/ 807/ VI/ 2015/Bareskrim tertanggal 29 Juni 2015, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP juncto pasal 3 ayat (1) juncto pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2015.
Sedangkan Jeremy Thomas juga melaporkan Patrick dan istrinya, Maratul Habibah alias Ara Alexander, serta pengacara Firman, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/526/IV/2015/Bareskrim tertanggal 22 April 2015.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana fitnah dan menyebarkan berita bohong melalui sosial media.