Ahad 02 Aug 2015 23:57 WIB

Rejanglebong Larang Aset Negara Dipakai Kampanye Politik

Mobil dinas
Foto: Antara
Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, melarang penggunaan aset negara baik peralatan maupun kendaraan untuk kegiatan kampanye politik.

"Tidak diperbolehkan adanya penggunaan barang-barang atau aset milik negara untuk kampanye politik kandidat Pilkada, larangan penggunaan barang milik negara berupa kendaraan dinas maupun jenis lainnya ini sudah saya sampaikan kepada pejabat dan kalangan PNS di lingkungan Pemkab Rejanglebong," kata Wakil Bupati Syafewi di Rejanglebong, Ahad (2/8).

Selain mengeluarkan larangan penggunaan barang-barang milik negara untuk kampanye politik pasangan calon Pilkada setempat, Pemkab Rejanglebong juga telah mengeluarkan surat edaran agar kalangan PNS di daerah itu tidak terlibat politik praktis dengan menjadi tim sukses, juru kampanye dan sebagainya.

Kalangan PNS yang terlibat politik praktis atau adanya oknum PNS yang menyediakan peralatan negara untuk kepentingan kampanye politik pasangan calon Pilkada tambah dia, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Disiplin PNS.

Sementara itu untuk penyediaan anggaran tambahan Pilkada bagi pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Rejanglebong ini kata dia, pihaknya telah menyiapkan anggaran tambahan bagi KPU Rejanglebong dengan besaran Rp 3 miliar dari anggaran yang sudah dikucukan dalam APBD 2015 sebesar Rp 6,9 miliar.

Selain anggaran untuk pelaksanaan proses pemungutan suara mulai dari tahapan awal hingga akhir, Pemkab Rejanglebong juga telah menyediakan anggaran untuk pemeriksaan kesehatan sembilan pasangan calon Pilkada Rejanglebong yang telah mendaftarkan diri ke KPU Rejanglebong terhitung 26-28 Juli lalu.

Sebelumnya ketua KPU Rejanglebong, Halid Saifullah mengatakan, pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk Pilkada setempat sebanyak sembilan pasangan. Dari jumlah itu lima diantaranya merupakan dari jalur perseorangan pasangan Alrullah Jambak-Heri Purwanto, kemudian pasangan Hijazi-Iqbal Bastari, pasangan Anom Chan-Joni. Pasangan Mardiono-Hardiyan, serta pasangan M Syafik-Sutisna.

Sedangkan untuk pasangan calon yang diusung gabungan partai politik antara lain pasangan Syamsul Effendi-Adnan, yang diusung gabungan Parpol yakni Partai Gerindra, PAN, PKS dan PKB, dengan jumlah kursi dewan secara keseluruhan sebanyak 10 kursi.

Kemudian pasangan Fatrolazi-Nurul Khairiyah yang diusung gabungan Parpol PDI-P-Nasdem dengan jumlah kursi dewan tujuh. Selanjutnya pasangan calon Jhon Ferianto-Bambang Wiyanto yang diusung Partai Golkar dan PPP. Serta pasangan calon yang diusung gabungan Partai Demokrat dan Partai Hanura.

"Setelah proses tahapan ini selesai dilaksanakan, pasangan yang lolos seleksi baru akan diumumkan pada 24 Agustus, dan pada 25 Agustus langsung dilakukan pengundian nomor urut peserta Pilkada," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement