Senin 03 Aug 2015 10:10 WIB
Muktamar NU

Pembahasan Tatib Molor, Muktamar NU Bisa Lebih Lama

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Sejumlah peserta terlibat adu argumen saat pembahasan Tata Tertib Muktamar NU ke 33 di Alun-alun Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/8) malam. Pembahasan Tatib tersebut diskors hingga Senin (3/8), karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembaha
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Sejumlah peserta terlibat adu argumen saat pembahasan Tata Tertib Muktamar NU ke 33 di Alun-alun Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/8) malam. Pembahasan Tatib tersebut diskors hingga Senin (3/8), karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembaha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Organisasi Mukmatar Nahdatul Ulama, Aji Hermawan mengatakan, agenda pertama Muktamar hari ini adalah para kiai dan ulama akan bermusyawarah menyelesaikan persoalan penggunaan tata tertib (Tatib) dalam Muktamar NU ke-33.

Pembahasan Tatib ini sempat deadlock karena perbedaan pendapat, salah satunya mengenai penggunaan Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) atau tidak dalam mekanisme pemilihan pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama (NU). Setelah masalah Tatib selesai, agenda selanjutnya pembacaan laporan pertanggungjawaban dan rapat komisi yang terdiri dari enam komisi.

"Makanya dilihat dulu bagaimana perkembangan terakhirnya. Muktamar NU biasanya berlangsung selama lima hari, kalau sampai masalah tata tertib belum selesai ada kemungkinan Muktamar bisa lebih lama," kata Aji kepada Republika, Senin, (3/8).

Dia belum bisa memastikan bagaimana hasil rapatnya. Begitu juga dengan Muktamar akan diperpanjang atau tidak dan solusinya seperti apa.

Pada hari Sabtu, terang dia, seharusnya masalah Tatib sudah selesai dibahas. Namun mundur sampai Ahad. Akhirnya Senin ini dibahas lagi, memang perbedaan pendapat soal Tatib membuat Muktamar mundur agendanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement