REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Eddy Machmudi Efendi. Eddy merupakan tersangka dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012.
"Sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono di Kejagung, Rabu (5/8).
Eddy ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari kedepan. Penahanan tersebut agar Eddy tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut, Widyo menjelaskan, penahanan tersebut juga untuk mempercepat proses penyidikan. Sebab, kemungkinan penyidik juga akan menjerat Eddy dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Eddy ditetapkan tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Penetapan tersangka Eddy berawal dari hasil pengembangan atas tersangka lainnya.
Sebelum Eddy, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni Mandra Naih, selaku Dirut PT Viandra Production. Kemudian Dirut PT Media Art Image, Iwan Chermawan.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir. Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Hendarmin.