REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu (5/8). Gatot mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus suap PTUN Medan, OC Kaligis. Gatot diperiksa selama enam jam olh penyidik KPK.
"Kapasitasnya sebagai saksi atas nama OC Kaligis," kata Gatot di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Gatot tak berkomentar banyak setelah diperiksa penyidik KPK. Ia mengatakan, sejumlah pertanyaan tersebut lebih baik ditanyakan ke KPK. "Pertanyaannya tanya ke penyidik," ujar Gatot.
Gatot pun langsung masuk ke mobil tahanan. Ia pun kembali dibawa ke rutan Cipinang.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Gatot dan istrinya, Evi Susanti, Senin (3/8) malam lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.