REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Dari hasil tes kesehatan terhadap seluruh calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang akan mengikuti pemililhan kepala daerah (pilkada) serentak pada tujuh daerah kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel), ada lima orang calon yang tidak lolos tes kesehatan.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan ulang terhadap 11 calon, ada 5 calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dari Ikatan Dokter Indonesia yang bersifat final, sesuai dengan PKPU 9 No 6,” kata Aspahani Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel yang didampingi anggota KPUD Sumsel dan beberapa anggota KPUD kabupaten, Rabu (5/8).
Menurut Aspahani, lima calon yang tidak lolos tes kesehatan tersebut adalah calon yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas dua calon, dari Kabupaten Musi Rawas Utara satu calon, dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur satu calon, dan dari Kabupaten Pali satu orang calon.
Namun Asphani tidak bersedia menyebutkan nama lima calon bupati dan calon wakil bupati yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut. “Datanya ada di masing-masing KPUD kabupaten,” ujarnya.
Aspahani menjelaskan sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2015, terhadap calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut harus diganti. Pergantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan oleh partai politik pengusung atau calon perseorangan dapat dilakukan sejak 4 – 7 Agustus 2015.
Menurutnya, jika tidak dilakukan pergantian calon maka kemungkinan pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPUD akan gugur dan tidak ditetapkan sebagai calon yang akan mengikuti pilkada pada 9 Desember 2015.
Tes kesehatan dari pasangan cabup dan cawabup di Sumsel tersebut dilakukan oleh tim dokter yang berjumlah 25 orang. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Proses pemeriksaan kesehatan terhadap calon peserta pilkada telah dilakukan di RSMH pada 29 dan 30 Juli 2015 terhadap 19 pasangan calon yang berasal dari tujuh daerah kabupaten di Sumsel yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember 2015.
Kemudian dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter dari IDI tersebut, dari 38 orang cabup dan cawabup ini sebanyak 27 orang calon hasil pemeriksaan kesehatan lancar. Namun 11 orang calon harus menjalani pemeriksaan ulang.
Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap 11 orang calon, ada lima orang calon yang berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai seorang calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.