REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan sikap terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun tindaklanjut rekomendasi tersebut rentan akan gugatan.
Hal itu diakui oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang ditemui wartawan usai rapat pleno, Rabu (5/8)."Bisa, bisa, ada yang berpandangan bahwa ini mungkin KPU dan Bawaslu akan rentan digugat," ujar Hadar.
Hal itu menurut Hadar, karena ada beberapa pihak yang menilai rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dimana rekomendasi tersebut tidak diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU).
Sementara dasar hukum yang dipakai Bawaslu sendiri adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelengga Pemilu yang memberikan kewenangan Bawaslu memberikan rekomendasi jika terdapat gugatan atau pun sengketa.
"Namanya rekomendasi itu ada dalam UU Penyelenggara Pemilu, mereka pengawas dalam fungsi pengawasan mereka memberikan rekomendasi, tapi kemudian dibolehkannya dibuka kembali itu yang menjadi rancu, meskipun ada pihak lain juga mengatakan demi kepentingan bersama," ujarnya.
Oleh karenanya, mengenai keputusan untuk mengikuti rekomendasi tersebut, Hadar mengatakan hal itu akan diputuskan Kamis (6/8) esok menunggu rapat pleno komisioner KPU. Pasalnya, dalam rapat yang digelar malam ini jumlah komisioner belum mencapai jumlah minimum kesepakatan (kuorum).
"Belum kami putuskan, besok kami akan putuskan usai pleno jam 10.00 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi perpanjangan waktu pendaftaran kepada tujuh daerah dengan calon tunggal selama paling lama tujuh hari.
Adapun tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).