REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik tidak membantah bahwa masa perpanjangan waktu yang diberikan KPU atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap tujuh daerah calon tunggal rentan gugatan. Meski begitu, Husni menilai keputusan KPU untuk mengikuti rekomendasi Bawaslu sudah sesuai ketentuan Undang-undang.
"Yang diatur kuat aja digugat apa lagi begitu," ujar Husni kepada wartawan di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (7/8).
Ia juga meyakini rekomendasi Bawaslu juga merupakan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. "Jadi punya dasar juga Bawaslu menerbitkan rekomendasi," ungkap Husni.
Husni juga menambahkan, dalam rapat pleno KPU sebelumnya tidak dibahas mengenai potensi gugatan dari rekomendasi tersebut. Sehingga, KPU belum mengantisipasi potensi gugatan tersebut.
"Tidak ada dan belum ada kesana," ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah secara resmi menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah dengan calon tunggal. Perpanjangan dilakukan selama tiga hari pada 9-11 Agustus dengan didahului masa sosialisasi selama tiga hari mulai hari ini tanggal 6-8 Agustus.
Adapun tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).