REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Lintong Oloan Siahaan. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka MYB (M. Yagari Bhastara, pengacara sekaligus anak buah advokat senior Otto Cornelis Kaligis)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (7/8).
KPK belum bisa memberikan informasi keterlibatan Lintong dalam perkara tersebut. Namun, KPK menduga Lintong tahu soal kasus suap yang sudah menjerat tiga hakim PTUN Medan.
"Seorang saksi dipanggil pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar Priharsa.
Selain Lintong, Priharsa mengatakan KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah staf kantor Kaligis Siska, dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang juga tersangka kasus tersebut.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka MYB," kata Priharsa.
Sebelumnya, putusan dari PTUN Medan memenangkan gugatan Ahmad Fuad Lubis, klien Gerry. Gugatan inilah yang jadi awal mula perkara suap.
Sebab, gugatan ini dilayangkan supaya Kejaksaan Tinggi Medan menghentikan penyelidikan perkara dana bantuan sosial yang tengah dilakukan. Ia diduga menjadi potensial suspect dari penyelidikan ini.