Sabtu 08 Aug 2015 13:18 WIB

Jika Calon Tunggal Masih Ada, Fadli Zon Minta tak Usah Ada Pilkada

Rep: Issha Harruma/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Menteng menyiapkan kotak-kotak suara Pilkada DKI Jakarta 2012-2017 di Kantor Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/6). (Aditya Pradana Putra/Republika)
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Menteng menyiapkan kotak-kotak suara Pilkada DKI Jakarta 2012-2017 di Kantor Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/6). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan saran untuk mengatasi masalah calon tunggal di tujuh daerah. Agar tetap bisa mengikuti Pilkada tahun ini, Fadli menyarankan agar DPRD langsung menetapkan calon tunggal tersebut sebagai kepala daerah.

"Menurut saya pribadi, jika hanya ada satu calon dan sesuai survey memang tinggi, tidak perlu ada Pilkada. Masa lawan kotak kosong. Itu (ditetapkan DPRD) salah satu jalan keluar dan akan saya ajukan kalau diadakan revisi," kata Fadli dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut belum bisa dilaksanakan dalam Pilkada tahap pertama sekarang karena belum ada payung hukum yang jelas. Ia pun menyalahkan pemerintah yang kurang antisipatif dengan tidak mau merevisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 karena menganggap tidak ada masalah.

"Sekarang kita udah masuk tahapan, ada kejadian, baru ribut-ribut. Ini menunjukkan pemerintah kita tidak visioner, sangat pendek dalam melihat masalah," ujarnya.

Fadli pun mengaku tidak setuju dengan usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika dalam perpanjangan waktu tahap dua (tanggal 9-11 Agustus) tetap ada calon tunggal.

"Tidak perlu karena kalau Perppu bisa bermasalah karena berlakunya masa kini. Perppu itu membahayakan. Kalau nanti ditolak DPR, calon jadi nggak punya kekuatan hukum lagi, kehilangan payung hukumnya," kata Fadli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement