Ahad 09 Aug 2015 15:33 WIB

Denny Indrayana Tersangka Tunggal

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara penyidikan dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik atau payment gateway dari Bareskrim Polri. Dalam berkas yang telah dilimpahkan, hanya ada nama Denny Indrayana yang menjadi tersangka.

"Di berkas itu memang cuma Pak Denny Indrayana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana saat dikonfirmasi, Ahad (9/8).

Tony mengatakan, berkas penyidikan kasus yang menjerat mantan wakil menteri Hukum dan HAM itu telah diterima Kejakgung, Kamis (6/8) lalu. Kejakgung akan meneliti kelengkapan berkas dari Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 14 hari terhitung sejak diserahkan.

Jika dinyatakan lengkap, kata Tony, Korps Adhyaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Dalam kasus ini, Denny diduga menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 32,4 miliar.

Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktik pungli.

Dalam perkara tersebut, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement