Senin 10 Aug 2015 14:33 WIB

Rekening Pelaku Phising Nasabah Mandiri Bengkulu Dibekukan

Rep: Budi Raharjo/ Red: Didi Purwadi
 Aktivitas perbankan di Bank Mandiri cabang Cikini, Jakarta, Selasa (21/7).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Aktivitas perbankan di Bank Mandiri cabang Cikini, Jakarta, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mandiri telah melakukan tindakan cepat melaporkan dan meminta pihak bank penerima dana penampung pelaku phising nasabah Bengkulu untuk diblokir. Pemintaan pemblokiran rekening pelaku phising bertujuan supaya bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencegah terjadinya kasus serupa menimpa nasabah lain.

“Kami sudah minta kedua bank untuk memblokir rekening pelaku phising melalui surat resmi maupun via email. Dan menurut pihak kedua bank tersebut menyatakan rekening pelaku sudah diblokir,” kata Ahmad Reza, Corporate Communications Head PT Bank Mandiri Tbk dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/8).

Ia menjelaskan pihak sudah melakukan penyelidikan dan investigasi internal perihal kasus yang menimpa nasabah Bank Mandiri kantor cabang A Yani, Bengkulu yakni Firdaus. Menurutnya, pihaknya telah melakukan langkah-langkah cepat dengan membekukan rekening pelaku phising terhadap nasabah tersebut.

Reza menjelaskan pihaknya juga perlu menyampaikan klarifikasi bahwa rekening atas nama Firdaus sebesar Rp 49.157.889 yang ditransfer ke rekening BTN cabang Nusa Dua Bali atas nama Risto Matilah, memang  benar terjadi transaksi. Namun, sebenarnya tindakan transfer itu dilakukan oleh hacker. “Hal ini juga sama menimpa nasabah Seprinaldi transfer uang senilai Rp 49 juta-an ke bank Sinarmas,” jelasnya.

Menurut Ahmad, pihaknya mendapati nasabah terindikasi menjadi korban penipuan dengan modus sinkronisasi token. Permintaan "sinkronisasi token" saat membuka laman internet banking, bukan berasal dari Bank Mandiri tetapi dari virus yang berada di komputer milik nasabah yang digunakan untuk mencuri data-data termasuk kode token yang seolah-olah diminta oleh server bank.

Ia mengungkapkan, sebenarnya pihak nasabah sudah melakukan pertemuan dengan pejabat Bank Mandiri Cabang A Yani Bengkulu untuk dilakukan penyelesaian serta menjelaskan kasus tersebut. Akan tetapi, nasabah telah melaporkan ke Polda Bengkulu dan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan setempat. “Minggu lalu, pihak CCG Mandiri sudah dipanggil OJK Jakarta untuk melakukan klarifikasi terhada kasus Firdaus. OJK Jakarta dapat menerima penjelasan kami bahwa transaksi terjadi karena malware di PC nasabah,” jelas Reza.

Sementara mengenai perubahan rekening saldo secara mendadak hampir mencapai Rp 100 triliun atau Rp 3-4 milar, menurut Reza, hal itu tidak benar. Ia mengatakan, pihak sudah melakukan penyelidikan data historis nasabah tidak diketemukan perubahan saldo secara mendadak. “Kami mendukung pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,'' ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh nasabah untuk mewaspadai aksi kejahatan perbankan yang lagi marak atau disebut phising atau jika ada permasalahan dapat menghubungi contact center Bank atau melaporkan ke Mandiri Call 14000.

Phishing merupakan aksi pengambilan informasi atau data pribadi seperti user ID, password, dan data-data lainnya dengan menyamar sebagai orang yang berwenang melalui sebuah e-mail, yang akan dipergunakan untuk melakukan berbagai jenis kejahatan dan penipuan keuangan sehingga nasabah kehilangan uang dalam rekeningnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement