REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun empat bulan penjara terhadap pemegang saham PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Khrisna. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun empat bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis, Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan, Senin (10/8).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sherman dinilai terbukti telah menyuap mantan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya senilai Rp 7 miliar.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menganggap Sherman tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, Bihar belum pernah dihukum, berkelakuan sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sherman dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Sherman mengatakan akan pikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan upaya banding. "Saya akan pikir-pikir dulu," ujar Sherman.
Sherman diyakini menyuap Syahrul untuk memuluskan izin operasional PT Indokliring Internasional. Izin usaha tersebut diurus oleh Bappebti. Pada pertengahan tahun 2012, Syahrul meminta bagian sebesar 10 persen dari modal awal lembaga kliring sebesar Rp 100 miliar yang akan didirikan Sherman.
Permintaan tersebut disampaikan kepada Dirut BBJ saat itu, Bihar Sakti Wibowo melalui Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir. Bihar kemudian menyampaikannya ke Sherman.
Permintaan ini kemudian dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ. Setelah beberapa kali pertemuan, kemudian disepakati untuk memberikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Syahrul.