REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) M Bihar Sakti Wibowo. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Bihar terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menganggap Bihar tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, Bihar belum pernah dihukum, berkelakuan sopan, mengakui terus terang kesalahannya, menyesali perbuatan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Bihar dinyatakan terbukti memberikan suap kepada mantan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya senilai Rp 7 miliar. Uang sejumlah itu diberikan dengan maksud agar Bappebti memuluskan penerbitan izin usaha PT Indokliring Internasional.
Seusai persidangan, Bihar menerima putusan majelis hakim. Dia bahkan mengakui ada uang yang diberikan kepada Syahrul. Namun, dia menolak jika dikatakan bahwa dirinya berinisiatif menyuap. Bihar mengatakan bahwa uang sejumlah itu merupakan permintaan dari Syahrul.
"Saya menerima (putusan hakim), sesuai fakta persidangan. Ini bukan penyuapan, tapi ini permintaan pejabat, kita serba salah," ujar dia usai persidangan.