REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis akan dilimpahkan ke penuntutan. Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, menilai, pelimpahan ini terkesan aneh dan dipaksakan.
"Yang jadi tanda tanya, yang OTT (ditangkap tangan) saja belum diajukan sama sekali, berkasnya saja belum lengkap. Kenapa Pak OC yang duluan sekarang," kata dia di gedung KPK, Selasa (11/8).
Humphrey mengaku diberitahu penyidik bahwa berkas pemeriksaan pengacara senior itu akan dilimpahkan hari ini. Pelimpahan berkas akan dilakukan di gedung KPK. Namun, penandatangan berkas pelimpahan bisa dilakukan di rutan tempat Kaligis ditahan lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Ia tidak bisa memastikan apakah Kaligis akan menandatangani pelimpahan tersebut. Sebab, beberapa kali mantan ketua Mahkamah Partai DPP Partai Nasdem ini menolak diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Terakhir, Kaligis juga menolak menandatangani perpanjangan penahanan.
Salah satu tim pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, penolakan pemeriksaan selama ini yang dilakukan kliennya lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Kaligis meminta agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dia (Kaligis) menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dan meminta kami tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Johnson beberapa waktu lalu.
Kaligis hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. "OCK diperiksa sebagai tersangka hari ini," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN pada 14 Juli lalu. Pengacara kondang itu kemudian dijebloskan ke dalam hotel prodeo. Mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu.
Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN,Putr Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Atas perbuatannya, Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.