Selasa 11 Aug 2015 16:48 WIB

Pengacara Nilai Pelimpahan Berkas Perkara OC Kaligis Aneh

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis akan dilimpahkan ke penuntutan. Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, menilai, pelimpahan ini terkesan aneh dan dipaksakan.

"Yang jadi tanda tanya, yang OTT (ditangkap tangan) saja belum diajukan sama sekali, berkasnya saja belum lengkap. Kenapa Pak OC yang duluan sekarang," kata dia di gedung KPK, Selasa (11/8).

Humphrey mengaku diberitahu penyidik bahwa berkas pemeriksaan pengacara senior itu akan dilimpahkan hari ini. Pelimpahan berkas akan dilakukan di gedung KPK. Namun, penandatangan berkas pelimpahan bisa dilakukan di rutan tempat Kaligis ditahan lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Ia tidak bisa memastikan apakah Kaligis akan menandatangani pelimpahan tersebut. Sebab, beberapa kali mantan ketua Mahkamah Partai DPP Partai Nasdem ini menolak diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Terakhir, Kaligis juga menolak menandatangani perpanjangan penahanan.