REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis telah dilimpahkan ke penuntutan atau P21. Selangkah lagi, kasus yang menjerat Kaligis akan masuk ke pengadilan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka OCK. Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, perkaranya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kabag Pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8).
Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, menilai, pelimpahan ini terkesan aneh dan dipaksakan. Sebab, kata dia, berkas perkara tersangka di kasus yang sama belum ada yang masuk ke tahap penuntutan. Padahal, lima tersangka lain yang tertangkap tangan lebih dulu ditersangkakan.
"Yang jadi tanda tanya, yang OTT (ditangkap tangan) saja belum diajukan sama sekali, berkasnya saja belum lengkap. Kenapa Pak OC yang duluan sekarang," kata dia.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi membantah bahwa pelimpahan berkas perkara Kaligis ke penuntutan dipaksakan. Pelimpaham dilakukan karena memang berkas penyidikan pengacara kondang itu sudah lengkap. "Berkas penyidikannya lebih dulu selesai untuk OCK," katanya.
KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN pada 14 Juli lalu. Pengacara kondang itu kemudian dijebloskan ke dalam hotel prodeo. Mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN,Putr Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Atas perbuatannya, Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.