REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menyikapi pujian Presiden Mahkamah Konstitusi Turki, Zuhtu Arslan.
Arslan sebelumnya memuji pelaksanaan Pertemuan Dewan Anggota Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Board of Members AACC) dan Simposium Internasional mengenai Pengaduan Konstitusi (Constitutional Complaint). Arief berharap kualitas dari acara AACC dan Simposium Internasional ke depan dapat terus ditingkatkan.
Arief juga berharap MK Republik Indonesia dan MK Turki diharapkan dapat menjalin kerja sama, saling berpartisipasi dalam penegakan hukum dan demokrasi. "Semoga kita dapat menjalin kerja sama lebih baik kembali," kata Arief, Jumat (15/8).
Ia juga menyampaikan MK RI tidak memiliki kewenangan constitutional complaint. Namun dalam praktiknya, menurut Arief, sejumlah perkara yang diuji di MKRI mirip dengan constitutional complaint. Salah satu perkara yang mirip dengan pengaduan konstitusi, lanjut Arief, dua hari menjelang Pemilihan Presiden.
"MK membuat putusan yang mengubah secara drastis ketentuan bagi para pemilih. Putusan penting itu menyebutkan, warga yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilpres bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan memakai KTP atau paspor," ujar Arief.
Untuk meningkatkan dan belajar mengenai pengaduan konstitusional, Arief juga mengundang Presiden MK Turki untuk hadir dalam Kongres Bertema 'The Promotion and Production of Citizen’s Constitutional Rights' di Bali pada 25-28 April 2016.
“Kongres ini menarik karena dilaksanakan di Bali sebagai tempat wisata terkenal di dunia. Turisnya banyak berdatangan dari Jepang, Australia, dan negara-negara Eropa,” kata Arief.