Senin 17 Aug 2015 09:58 WIB

Belanda Belum Akui Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Didi Purwadi
Peserta melintas diantara makam para pahlawan usai mengikuti apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin (17/8) dini hari.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Peserta melintas diantara makam para pahlawan usai mengikuti apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin (17/8) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus bersikap tegas terhadap keenganan pemerintah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Apalagi selama ini sudah ada tuntutan yang keras dari sejumlah pihak bahwa bila pemerintah Belanda terus saja bersikap bahwa kemerdekaan Indonesia itu terjadi pada 27 Desember 1949, maka hubungan diplomatik antara Indonesia-Belanda harus diputuskan.

''Kini sejumlah masyarakat yang diwakili Komite Utang Kehormatan Belanda (KIB) menuntut agar pemerintah memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda karena tak mau mengakui hari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945,'' kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Jakarta, Ahad malam (16/8).

''Nah, saya memandang tuntutan ini sangat substansial. Dan ini  penting artinya terutama untuk meluruskan sejarah,'' katanya. ''Saya tahu tuntutan ini  juga pernah menjadi salah satu pembahasan di parlemen Belanda. Tapi, hasilnya belum jelas sampai kini.''

Menurut Fadli, adanya tuntutan itu maka DPR akan mendorong pemerintah untuk segera membuat kajian sekaligus penyikapan mengenai soal ini. Ia pun percaya karena selama ini terkesan berdiam diri atas derasnya tuntutan masyarakat tersebut, maka memang pemerintah Belanda perlu di desak untuk mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bukan pada 27 Desember 1949.